Persatuan Insinyur Indonesia
Persatuan
Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of
Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota
Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur, termasuk
sarjana teknik dan sarjana sains yang bekerja di bidang keteknikan di seluruh
Indonesia.
Sejarah
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada
tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R.
Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur
Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung
(sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah
insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus
dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur
Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat
menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada
tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut
Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di
Indonesia setelah IDI.
Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan
cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan
penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan
proses kaderisasi insinyur melalui continuous development program (CPD) yang
isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi)
juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika
profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII
diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode
Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia*.
A. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung
pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di
seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
1. Catur Karsa
·
Mengutamakan keluhuran budi
·
Menggunakan pengetahuan dan kemamuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat
·
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas
·
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian
professional keinsinyuran.
2. Warna
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu
warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah
lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak
di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali,
sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan
warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras
kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara
keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari
pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi
warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan
penuh kepercayaan dalam berkarya.
3. Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi
bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan
merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa
dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna
apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih
luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk
kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengeta dan teknologi, tidak
terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi
nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
B. ISTMI (IKATAN SARJANA TEKNIK INDUSTRI DAN MANAJEMEN
INDUSTRI INDONESIA)
Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah
disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala
kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik
didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung
jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan
pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan
senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu
mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih
dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung
jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu
berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya
bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai
rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan
melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan
sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu
bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada
rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan
kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik
Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
C. ERGONOMICS SOCIETY OF
SOUTH AFRICA (ESSA)
1). Integritas Profesional dan
Kerahasiaan
Kode etik semacam ini cocok diterapkanuntuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
Kode etik semacam ini cocok diterapkanuntuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
·
Seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia
yangdiperoleh saat menjalankan tugas.
·
Seorang ergonom tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi
atau tugas untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi
dirinya sendiri, atau untuk orang lain baik secara langsung atau tidak
langsung.
·
Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan
setidaknya selama empat tahun.
·
Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan
penuh kejujuran.
·
Seorang ergonom harus menghindari situasi dimana ada
konflik kepentingan atau harus memberikan pengungkapan penuhkonflik-konflik
tersebut kepada semua pihak yang berpotensi terkena dampak.Seorang ergonom
tidak akan bekerja pada proyek yang sama untuk dua ataulebih klien yang
memiliki kepentingan bersaing
2). Tanggung Jawab Terhadap
Masyarakat
·
Seorang ergonom harus bertindak dengan penuh kejujuran, integritas
danketidakberpihakan dan menunjukkan kemampuannya setiap saat di
dalam pekerjaan atau tugasnya.
·
Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi
dankeahliannya dalam iklan atau presentasi.
3). Tanggung Jawab dan Kewajiban
Profesi
Seorang ergonom akan memberikan
kontribusi bagi perkembangan profesiergonomi sebanyak mungkin.
4). Tanggung Jawab dan
Kewajiban Terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrakatau perjanjian.
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrakatau perjanjian.
5). Tanggung Jawab dan Kewajiban
terhadap Kolega
Saat seorang ergonom berhadapan
dengan perbuatan yang salah dalam lingkupkoleganya, dia harus mencoba mengatasi
masalah tersebut langsung denganpihak yang berkepentingan. Jika masalah tidak
dapat diselesaikan melaluidiskusi, dia harus menyerahkan masalah tersebut
kepada pimpinan kolega
D. E-Mailing List Group Komunitas Teknik Industri Indonesia
(KTII)
Grup milis ini adalah wadah
terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media
komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi
profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan
Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untuk membangun dan
mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
E. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
merupakan suatu asosiasi dimana
setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI
antara lain.
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental
untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran
Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan
yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
·
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta
meningkatkan Kemampuan. Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian
profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
·
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk
meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai
tuntutan dari keprofesionalan.
·
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya
dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang
sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang
mengakibatkan kerugian pihak lain.
·
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat
keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan,
Keamanan, Kesehatan, Lingkungan.
Sumber:
file:///C:/Users/HP%20MINI/Downloads/ETIKA%20PROFESI%20teknik%20ind