Senin, 17 Oktober 2016

Persatuan Insinyur Indonesia

Persatuan Insinyur Indonesia

Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur, termasuk sarjana teknik dan sarjana sains yang bekerja di bidang keteknikan di seluruh Indonesia.
Sejarah
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Dalam sejarahnya PII telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous development program (CPD) yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran (sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia*.

A. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
1. Catur Karsa
·         Mengutamakan keluhuran budi
·         Menggunakan pengetahuan dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
·         Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
·         Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian professional keinsinyuran.
2. Warna
      Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
3. Filosofi
    Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengeta dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
B. ISTMI (IKATAN SARJANA TEKNIK INDUSTRI DAN MANAJEMEN INDUSTRI INDONESIA)
Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri.
PASAL 1:
 Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
C. ERGONOMICS SOCIETY OF SOUTH AFRICA (ESSA)
1).  Integritas Profesional dan Kerahasiaan
Kode etik semacam ini cocok diterapkanuntuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.

·         Seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia yangdiperoleh saat menjalankan tugas.
·         Seorang ergonom tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri, atau untuk orang lain baik secara langsung atau tidak langsung.
·         Laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun.
·         Seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran.
·         Seorang ergonom harus menghindari situasi dimana ada konflik kepentingan atau harus memberikan pengungkapan penuhkonflik-konflik tersebut kepada semua pihak yang berpotensi terkena dampak.Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek yang sama untuk dua ataulebih klien yang memiliki kepentingan bersaing
2). Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
·         Seorang ergonom harus bertindak dengan penuh kejujuran, integritas danketidakberpihakan dan menunjukkan kemampuannya setiap saat di dalam pekerjaan atau tugasnya.
·         Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi dankeahliannya dalam iklan atau presentasi.
3). Tanggung Jawab dan Kewajiban Profesi
Seorang ergonom akan memberikan kontribusi bagi perkembangan profesiergonomi sebanyak mungkin.
4).  Tanggung Jawab dan Kewajiban Terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrakatau perjanjian.
5). Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
Saat seorang ergonom berhadapan dengan perbuatan yang salah dalam lingkupkoleganya, dia harus mencoba mengatasi masalah tersebut langsung denganpihak yang berkepentingan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melaluidiskusi, dia harus menyerahkan masalah tersebut kepada pimpinan kolega

D. E-Mailing List Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
      Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untuk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
E. Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
      merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
·         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
·         Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan. Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
·         Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
·         Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
·         Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan.
Sumber:
file:///C:/Users/HP%20MINI/Downloads/ETIKA%20PROFESI%20teknik%20ind


Tidak ada komentar:

Posting Komentar