Senin, 29 Februari 2016

Teknik Dan Proses Keselamatan Kerja (TUGAS 3)

KESELAMATAN KERJA DI BIDANG ASSEMBLI PENGECORAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui , berdasarkan data statistik, kasus kecelakaan yang terjadi di tempat kerja dalam pekerjaan konstruksi sangat tinggi.  Hal ini disebabkan karena masih banyak pengurus maupun tenaga kerja belum mengenal dan memahami peraturan K3 yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Dengan demikian perlu adanya upaya pengendalian, pembinaan, penyuluhan dan pelatihan tentang K3 dalam bidang konstruksi sehingga dapat dicapai kondisi dan lingkungan kerja yang aman. Melalui topic-topik yang dibahas dalam modul ini diharapkan dapat membantu para calon ahli K3 dalam pemahaman peraturan K3 di bidang konstruksi.
Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada penyelenggaraan konstruksi. Tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja di seluruh sektor, dan menyumbang 6.45% dari PDB di Indonesia. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan. Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang, 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun. Sebagai besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan. Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan metoda pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan pada perusahaan konstruksi.



1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa saja cakupan masalah konstuksi bangunan ?
b.      Apa saja pedoman dasar hukum K3 konstruksi ?
c.       Apa saja Istilah dalam K3 konstruksig ?
d.      Bagaimana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan Sarana Bangunan ?
e.       Bagaimana Pengawasan K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan Makalah ini yaitu :
a.       Mengetahui seberapah pengetahuan buruh konstruksi bangunan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek konstruksi bangunan.
b.      Apakah ada perhatian yang khusus dari pemilik proyeek tentang pentingnya Manajemen  K3 di lingkungan kerja proyek.

1.4  Manfaat Penulisan
Manfaat dari pangambilan judul tentang masalah kesehatan dan keselamatan kerja pada konstruksi bangunan yaitu memberikan pengetahuan kepada kita tentang bagaimana keselamatan dan kesehatan kerja khusunya di Indonesia ditangani dan seberakah pentingkah mencakupnya dalam kehidupan sehari-hari.







BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cakupan Masalah Konstruksi Bangunan
Pekerjaan kontruksi bangunan merupakan pekerjaan yang mengandung potensi bahaya, sehingga dalam memberi perlindungan keselamatan kerja kepad pekerja diperlukan syarat-syarat keslamatan dan kesehatan kerja yang sangat tinggi. Tahapan dalam konstruksi bangunan berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Diantara tahapan yang ada yakitu pekerjaan penggalian, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja, dan pembongkaran.
Penggalian. Penyebab kecelakaan yang timbul dari pekerjaan penggalian antara lain, pekerjan yang disa tertimbun dan terkubur di dalamnya akibat runtuhnya dinding galian, pekerja tertimpa dan luka akibat terjatuhnya material di dalam galian, kondisi tidak aman baik di dalam maupun diluar galian akibat licinnya galian.
Pondasi. Pekerjaan pondasi merupakan suatu kegiatan pemasangan struktur bawah bangunan yang dapat digunakan untuk menahan beban bangunan.
Pekerjaan Beton. Pada saat proses pengecoran berlangsung pada umumnya pekerja selalu pada posisi tetinggian tertentu yang dapat berakibat pekerja terjatuh, material pencampur yang tidak boleh bersinggungan dengan kulit bahkan terhirup oleh pernapasan pekerja.
Pekerjaan Baja. Bahaya yang timbul dari pekerjan pemasangan baja pekerja dapat jatuh dari ketinggian tertentu dari permukaan tanah, terperosok, tertimpa material bangunan.
Pembongkaran. Bahaya yang di timbulkan dari pembongkaran bangunan adalah pekerja dapat tertimpa atau runtuhnya bangunan, terperosok dari ketinggian tertentu dari permukaan tanah.


2.2  Pedoman Dasar Hukum K3 Konstruksi
a. Undang-undang Dasar 1945
b. Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerjayaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
c.                   Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebih ditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jenis konstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Di samping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan ini sangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah.
d.Surat keputusan besama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No  Kep174/Men/1986 dan No 104/Kpts/1986 tentang K3 Tempat Kegiatan  Kontruksi Bangunan
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia. Pedoman K3 Konstruksi ini cukup komprehensif, namun terkadang sulit dimengerti karena menggunakan istilah-istilah yang tidak umum digunakan, serta tidak dilengkapi dengan deskripsi/gambar yang memadai. Kekurangan-kekurangan tersebut tentunya sangat menghambat penerapan pedoman di lapangan, serta dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan di antara pihak pelaksana dan pihak pengawas konstruksi.

2.3  Pengertian atau Istilah K3 Konstruksi
Istilah-istilah tentang K3 kontruksi dan sarana bangunan:
1.       Kontruksi bangunan
2.       Tempat kerja kegiatan kontruksi bangunan
3.       Sarana bangunan
4.       Perancah bangunan
5.       Kontraktor
6.       Sub Kontraktor
7.       Pekerja Kontruksi beton
8.       Tahapan pekerjaan kontruksi bangunan, yang mengunakan bahan bangunan
9.       Pekerjaan konstruksi baja
10.    Pekerja penggali
11.    Pekerja Pondasi
12.    Wajib lapor pekerja konstruksi bangunan
13.    Kepala proyek
14.    Scaffolder adalah pekerja pemasang, penguna dan pembongkar perancah
15.    Safety officer adalah pekerja yang melaksanakan K3 di bidang konstrusi bangunan
16.    Ahli K3 kontruksi
17.    Instalasi: lift orang, lift barang, listrik, penyalur petir, plambing, tata udara
18.    Penanganan bahan



2.4 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan Sarana Bangunan
Dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja pada tempat proyek atau konstruksi, para pelaksana konstruksi wajib melaksanakan syarat-syarat teknis keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4.1         Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
a.       Pekerjaan penggalian
Ketentuan Umum:
·         Stabilitas tanah harus diuji dahulu sebelum dilakukan penggalian
·         Melakukan pemeriksaan atas segala instalansi bawah tanah
·         Prasarana umum harus dimatikan atau diputuskan alirannya, apabila tidak bisa maka prasarana tersebut harus dipagari, ditarik ke atas atau dilindungi
·         Tanah harus dibersihkan dari pohon, batu besar dan rintangan lain
·         Lokasi penggalian harus diperiksa secara teliti setelah pekerjaan terputus melebihi 1 hari, setelah setiap peledakan, ada longsoran, ada kerusakan pada konstruksi penyangga dan hujan lebat.
·         Jalan keluar masuk yang aman
·         Dilarang bekerja di tanah lepas yang kemiringannya terlalu terjal
·         Harus ada konstruksi penyangga yang cukup
·         Ada penerangan yang cukup
·         Galian bebas dari air
·         Ada jalan keluar untuk menyelamatkan diri
·         Tidak ada yang diizinkan masuk ruang bawah tanah yang belum diuji bebas gas
·         Pengujian gas harus dilengkapi dengan sabuk pengaman, tali penyelamat dan alat-alat pernapasan
·         Ventilasi mekanis harus disediakan
·         Tindakan penceghan harus diambil untuk melindungi runtuhnya bangunan

Persyaratan K3 pada pekerjaan penggalian :
·         Tepi penggalian atau saluran harus dibuat dengan kemiringan tertentu, biasanya 45 derajat
·         Penggalian diatas 1,2 m harus dipasang perancah bai yang terbuat dari kayu
·         Penggalian tidak boleh dilakuakn pada batas bangunan atau suatu struktur.
·         Material dan peralatan harus diletakkan berjauhan dari pinggir galian
·         Tanah hasil galian atau sampah galian tidak diletakkan di tepi galian
·         Meletakkan Stopblock di lokasi tempat kendaraan menurunkan material ke dalam galian
·         Tersedia penerangan yang cukup
·         Pekerja harus diinformasikan secara jelas tentang prosedur penggalian
·         Menggunakan pelindung kepala dan kaki saat penggalian berlangsung
·         Melakukan koordinasi dengan instansi lain mengenai instalansi llistrik, gas, air dsb
·         Tidak menggunakan alat penggalian mesin (excavator) pada jarak 50 cm dari pipa gas

b.      Pekerjaan Pondasi
Persyaratan Umum:
·         Mesin pemancang harus ditumpu oleh dasar yang kuat, diberi tali atau rantai penguat secukupnya dan tidak boleh digunakan di dekat jaringan listrik
·         Lantai kerja dan tempat kerja operator harus terlindungi dari cuaca
·         Saluran uap atau udara harus dibuat dari pipa baja atau semacamnya

c.       Pengerjaan Beton
Persyaratan Umum
·         Konstruksi beton bertulang yang berat untuk kerangka atap dan kerangka atas lainnya harus didasarkan pada gambar rencana
·         Selama pembangunan harus dicatat data sehari-hari mengenai kemajuan pembangunan, termasuk data yang mempengaruhi kekuatan beton menurut waktunya

d.      Pekerjaan Konstruksi Baja
Persyaratan umum
·         Penjaminan keselamatan pekerja dengan penyediaan dan pemakaian tangga, gang, peralatan kerja tetap, pelataran kerja, tali pengaman dan sabuk pengaman serta jaring pengaman
·         Kerangka baja yang sedang dipasang harus disangga dan dikopel secukupnya


2.4.2        Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sarana Bangunan
a.       Perancah
Peraturan umum
·         Perancah harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak bias dikerjakan secara aman dalam ketinggian
·         Perancah hanya dapat dibuat dan dirubah oleh pengawas yang ahli.

Jurnalk3.com
Perancah yang Safety
Keselamatan Kerja
Perancah yang Safety
b.      Pelataran Tempat Kerja
Peraturan umum
·         Semua perancah harus dilengkapi dengan platform untuk bekerja
·         Pelataran paling sedikit dari tepi luarnya berjarak 60 cm dari sisi dinding bangunan
·         Penyediaan tempat yang bebas dari rintangan dan timbunan
·         Pelataran bekerja harus menggunakan papan pengaman kakai berukuran tebal min 2,5 cm dan lebar min 15 cm
·         Harus benar-benar berkonstruksi kuat

Peralatan yang Safety

c.       Plambing/Pemipaan
a.                    Fungsi instalansi plambing:
·                      penyediaan air bersih
·                      membuang air kotor

b.                   Jenis-jenis plambing
·                      Instalansi plambing air bersih
·                      Instalansi plambing air kotor
·                      Instalansi plambing air hujan

c.                    Pemeriksaan dan pengujian
Objek pemeriksaan dan pengujian adalah instalansi pipa penyalur, tangki, hydrostos, alat-alat perlengkapan dan pengaman
d.                   Pengesahan
Sebelum instalansi plambing dipakai, pemilik mengajukan permohonan pengesahan penggunaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. Sebelum dikeluarkan pengesahan, harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama.


2.5 Pengawasan K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
a.       Wajib Lapor Pekerjaan/Proyek Konstruksi Bangunan
Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada direktur atau pejabat yang ditunjuk
b.      Akte Pengawasan Ketenagakerjaan Proyek Konstruksi Bangunan
                                      i.      Pengertian
Terdiri dari: data pelaksana konstruksi/pengawas-perencana konstruksi, data teknis proyek, berita acara pemeriksaan, kartu pemeriksaan dan lembaran pemeriksaan.
                                    ii.      Batasan
Tempat kerja/pekerjaan konstruksi bangunan dengan waktu proyek 6 bulan atau lebih harus diterbitkan akte ini dan akte harus diserahkan Pelaksana Konstruksi kepada Pemberi Tugas/Pemilik setelah proyek selesai
                                  iii.      Pengesahan Akte
1.      Setelah meneliti wajib lapor pekerjaan proyek/konstruksi bangunan
2.      Melakukan pemeriksaan K3 proyek oleh pengawas spesialis K3 konstruksi
3.      Menerbitkan akte pengawasan
4.      Melakukan pemeriksaan berkala, sampai proyek selesai.







BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Simpulan yang dapat diambil dari penulisan makalah yang berjudul masalah keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah hubungan yang baik antara pegawai proyek, perusaahaan dan pemerintah itu mutlak harus diperhatikan. Sehingga perpaduan antara pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) dari pegawai, manejemen yang baik dari perusahaan dan penyulhan dari pemerintah tentang K3 untuk pegawai proyek maupun perusahaan sangat dibutuhkan demi keselamatan dan kepentingan bersama.

3.2 Saran
Tidak hanya peraturan yang dapat membuat semua pihak baik dari pegawai proyek, perusahaan maupun pemerintah  mengerti akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) terlaksana dengan baik. Tetapi membuat sistem manejemen dan pengetahuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  jauh lebih baik.









DAFTAR PUSTAKA
Reini Kusuma Blog.com
Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 174/MEN/1986-104/KPTS/1986: ”Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.”
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 384/KPTS/M/2004 ”Tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bendungan.”
Keppres RI No.22 Tahun 1993 ”Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.”
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 “Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.”
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1993 “Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.”
Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: “Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.”

Teknik Dan Proses Keselamatan Kerja (TUGAS 2)

KESELAMATAN KERJA DI BIDANG  PERTAMBANGAN

1.     Kerangka Dasar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  yang merupakan bagian dari proses manajemen keseluruhan mempunyai peranan penting di dalam pencapaian tujuan perusahaan melalui pengendalian rugi perusahaan tersebut. Alasan ini adalah tepat mengingat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu perusahaan betujuan mencegah, mengurangi dan menanggulangi setiap bentuk kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian yang tidak dikehendaki. Keberhasilan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu industri sangat bergantung pada pandangan manajemen terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sendiri. Ungkapan ini didasarkan pada kenyataan dimana masih banyak terdapat perusahaan yang berpandangan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kegiatannya akan mengurangi perolehan keuntungan perusahaan. Pandangan ini sama sekali tidak dapat dibenarkan, karena pada hakekatnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja justru akan melipatgandakan keuntungan melalui pencegahan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian dan peningkatan produktifitas. Bahkan tidaklah berlebihan kiranya apabila suatu industri yang memiliki resiko tinggi seperti industri pertambangan berpandangan bahwa pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan tanggung jawab seluruh karyawan dan tidak semata-mata tanggung jawab suatu bagian atau pimpinan perusahaan. Hal ini dimungkinkan mengingat adanya pernyataan manajemen yang mengidentikkan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu segala perlakuan terhadap produk tidak dapat dibedakan dengan perlakuan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kerangka dasar manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat disusun sebagai berikut :
           a.  Fungsi utama manajemen yang meliputi perencanaan,     pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengambilan  keputusan yang berkaitan dengan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Contoh dari kelima fungsi ini ditentukan oleh konsep dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dianut industri tersebut.
 b.    Kegiatan utama manajemen yang meliputi pembiayaan dan pelaporannya, pengoperasian, produk pemasaran dan penjualan serta sistem komunikasi dan informasi. Kegiatan-kegiatan ini merupakan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan.  
  c.  Sumber daya dan pembatas yang meliputi manusia, materialisme dan peralatan, kebutuhan konsumen, kondisi ekonomi, masyarakat dan lingkungan kerja serta peraturan pemerintah dapat merupakan masukan kegiatan manajemen dan fungsi manajemen. Dengan melandaskan pada kerangka dasar manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut diatas maka tujuan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah melakukan pencegahan kecelakaan atau kerugian perusahaan dengan merealisasikan setiap fungsi manajemen dalam melaksanakan kegiatan yang dibatasi oleh sumber atau masukan yang dimiliki.
2.            Konsep Sebab Kecelakaan Sebab kecelakaan merupakan landasan dari manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karena usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja diarahkan untuk mengendalikan sebab terjadinya kecelakaan. Untuk dapat memahami dengan baik tentang konsep sebab kecelakaan kerja maka manajemen dituntut memahami sumber penyebab terjadinya kecelakaan. Dalam kaitannya dengan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebab kecelakaan dapat bersumber dari empat kelompok besar, yaitu :
a.       Faktor Lingkungan Faktor ini berkaitan dengan kondisi fisik ditempat kerja yang meliputi : -          Keadaan lingkungan kerja -          Kondisi proses produksi -          Proses Produksi
 b.      Faktor Alat Kerja Dimana bahaya yang ada dapat bersumber dari peralatan dan bangunan tempat kerja yang salah dirancang atau salah pada saat pembuatan serta terjadinya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh salah rancang. Selain itu kecelakaan juga bisa disebabkan oleh bahan baku produksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, kesalahan dalam penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan.
c.       Faktor Manusia Faktor ini berkaitan dengan perilaku dan tindakan manusia didalam melakukan pekerjaan, meliputi : -    Kurang pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang kerjanya maupun dalam bidang keselamatan kerja. -    Kurang mampu secara fisik (karena cacat atau kondisi yang lemah) atau secara mental. -    Kurang motifasi kerja dan kurang  kesadaran akan keselamatan kerja. -    Tidak memahami  dan menaati prosedur kerja secara aman. Bahaya yang ada bersumber dari faktor manusianya sendiri yang sebagian besar disebabkan tidak menaati prosedur kerja.
 d.      Kelemahan Sistem Manajemen          Faktor ini berkaitan dengan kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari pucuk pimpinan untuk menyadari peran pentingnya masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, meliputi : -    Sikap manajemen yang tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja. -    Organisasi yang buruk dan tidak adanya pembagian tanggung jawab dan pelimpahan wewenang bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara jelas. -    Sistem dan prosedur kerja yang lunak atau penerapannya tidak tegas. -    Tidak adanya standar atau kode Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dapat diandalkan. -    Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan atau kejadian yang kuang baik. -    Tidak adanya monitoring terhadap sistem produksi. Kelemahan Sistem manajemen ini mempunyai peranan yang sangat besar sbagai penyebab kecelakaan, karena sistem manajemenlah yang mengatur  ketiga unsur produksi (manusia, peralatan, dan tempat kerja). Ketimpangan yang terjadi pada sistem manajemen akan menimbulkan ketimpangan pada ketiga unsur sistem produksi yang lain. Sehingga sering dikatakan bahwa kecelakaan merupakan manifestasi dari adanya kesalahan manajemen dalam sistem manajemen yang menjadi penyebab timbulnya masalah dalam proses produksi.
3.      Konsep Akibat Kecelakaan Pengertian terjadinya kecelakaan sering dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan, untuk memahami dengan baik tentang kecelakaan maka hal yang harus dipertimbangkan adalah konsepsi akibat yang ditimbulkan. Didalam penerapannya, para manager harus bepandangan bahwa suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tidak hanya terbatas pada keadaan didalam lingkungan pengolahan saja,akan tetapi lingkungan luar pengolahan juga harus dipertimbangkan. Karena pada dasarnya kejadian di dalam berdampak negatif terhadap lingkungan luar. Demikiian pula terhadap pengertian kecelakaan tersebut tidak harus selalu dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan atau kerugian yang dialami. Maksud pengertian ini menekankan bahwa suatu kejadian baru dikatakan kecelakaan apabila mengakibatkan cedera, korban jiwa, penyakit akibat kerja atau kerugian-kerugian  lainnya.
4.         Prinsip Pencegahan Kecelakaan  Pencegahan kecelakaan dalam kaitannya dengan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus mengacu dan bertitik tolak pada konsep sebab akibat kecelakaan, yaitu dengan mengendalikan sebab, dan mengurangi akibat kecelakaan. Upaya ini dilandasi dengan kenyataan bahwa suatu kecelakaan terjadi bila adanya bahaya tidak dapat terkendali dan penanganan bahaya akan lebih mudah bila dilakukan sejak tahap awal. Demikian pula terhadap akibat yang terjadi dapat ditekan seminimal mungkin. Berdasarkan prinsip pencegahan kecelakaan tersebut maka fungsi dasar manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja memegang peranan penting terhadap upaya pengenalian kecelakaan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
5.  Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di industri Pertambangan Program keselamatan kerja yang baik adalah program yang didasarkan pada prinsip close the loop atau prinsip penindaklanjutan hingga tuntas. Secanggih apapun program yang ditawarkan, jikalau berhenti di tengah jalan dan tidak diikuti dengan tindak lanjut yang nyata tentu tidak memiliki arti. Baik  Internationa Loss Control Institute (ILCI) maupun National Occupational Safety Association (NOSA) menyebutkan bahwa sistem keselamatan kerja yang efektif harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Identifikasi Bahaya (Identification Hazzard) Adalah tidak sama bahaya di lingkungan kerja satu dengan yang lain. Untuk program yang umum dijumpai di industri pertambangan dalam kaitannya dengan prinsip ini antara lain :
-          Program pengenalan dan peduli bahaya (Hazzard Recognition and awareness Program)
-          Program komunikasi bahaya dan inventori bahan kimia ( Hazard Communication and Chemical Inventory Program) -          Program Pemantauan Higiena Perusahaan
-          Program Percontoh (Sampling Program)
-          STOP Program
-          Program Penilaian Resiko (Risk Assesment Program)
-          Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program) -           Audit Dasar Pihak Ketiga (Third Party Baseline Audit)
b.      Menyusun Standart Kinerja Dan Sistem Pengukuran (Set Standart of Performance and Measurement) Di dalam langkah ini dipandang sangat penting untuk menmbuat standart, prosedur atau kebijakan yang berkaitan dengan potensi bahaya yang telah diketahui. Dalam penyusunan prosedur ini sebaiknya melibatkan semua tingkatan managemen dan pelaksana di lapangan.
-          Program Penyusunan Kebijakan, Standart Kerja, Prosedur dengan tolok ukur standart institusi international, pemerintah dan pabrik.
-          Program Review Prosedur Kritis (Critical Prosedur Review)
-          Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
-          Program Pertanggunggugatan Keselamatan Kerja (Safety Accountability Program)
 -          Program Pertemuan Keselamatan Kerja (Safety Meeting Program)
c.       Menyusun Standart Pertangunggugatan (Set Standard of Accountability) Langkah ini adalah untuk menetapkan sistem pertanggunggugatan untuk masing-masing tingkatan manajemen. Program yang sering dijumpai berkaitan dengan langkah ini adalah :
-          Program Standarisasi Penugasan (Assignment Standardization Program )
-          Program Standarisasi Pertanggunggugatan (Accountability Standardisation Program)
 -          Program Evaluasi Diskripsi Kerja (Job Description Evaluation Program)
 -          Program KRA-KPI
 d.      Mengukur Kinerja Terhadap Standar yang Ditentukan (Measure Performance against Standard) Langkah ini untuk mengetahui seberapa tinggi kinerja yang dipakai terhadap standar yang ada. Beberapa program yang telah sangat dikenal dalam langkah ini adalah :
-          Audit keselamatan kerja Internal dan Eksternal (Internal & External Safety Audit)
 -          Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
 -          Program Analisa Kecelakaan (Accident Investigation Program)
-          NOSA Five Starrs Grading Audit
 -          Housekeeping Evaluation
e.       Mengevaluasi Hasil yang dicapai (Evaluate Outcome) Termasuk dalam langkah ini adalah mengevaluasi adanya penyimpangan dari peraturan perundangan dan standar internasional yang berlaku. Contoh program dalam langkah ini antara lain:
-          Program statistik kecelakaan (Safety Statistic Program)
-          Program Pelaporan ke Pemerintah (Government Reporting )
-          Program Analisa Kecelakaan (accident Analysis Program)
 -          Evaluasi Kesehatan Karyawan (Medical Evaluation)
-          Program Perlindungan Pendengaran dan Pernafasan
 -          Audit Follow up
f.        Melakukan Koreksi Terhadap Penyimpangan yang Ada (Correct Deviations and Deficiencies ) Salah satu contoh yang amat dikenal dalam langkah ini adalah :
-          Program Penghargaan Safety (Safety Recognition Program)
-          Program Koreksi Tuntas (Correction –Close The Loop Program)
-          Program Pertemuan Kepala Teknik Tambang (Technical Manager Meeting) Audit Tindak Lanjut Oleh Manajemen (Audit Follow Up By Management)
 Daftar Pustaka
  1.      Roger L. Brauer, “safety and health for Engineers”, Van Nonstrand Reinhold, New York, 1994
2.      Suma’mur P.K, Dr. Msc,”Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan”, Gunung Agung, Jakarta, 1981.

3.      John V Crimaldi, Rollin H. Simonds, “Safety Management”, Fifth Edition, ASSE, Illinois,1993.