Sabtu, 16 April 2016

Teknik Dan Proses Keselamatan Kerja ( TUGAS 6)

Sistem Perundang Undangan Tentang K3 Secara ISO dan Institusi Lainnya
Pengenalan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Pada Era Globalisasi, setiap perusahaan yang bersaing di dunia internasional harus memperhatikan segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan yang salah satunya mensyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Di Indonesia Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal dengan istilah SMK3 sedangkan di dunia Internasional, standar K3 yang paling popular adalah OHSAS 18001. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Pengusaha harus menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3. Penerapan SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3 maka mendapatkan sertifikat SMK3 dan juga bendera K3 emas/perak.
Penilaian SMK3 menghasilkan 3 kriteria :
1.     Untuk tingkat pencapaian penerapan 0 – 59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang
2.     Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% termasuk tingkat penilaian penerapan Baik
3.     Untuk tingkat pencapain 85 – 100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa perusahaan menerapkan SMK3, yaitu tentang hak pekerja akan keselamatan diri mereka,efesiensi biaya perusahaan karena berkurang kecelakaan kerja, pemenuhan peraturan pemerintah yang mewajibkan SMK3, pencitraan kepada klien bahwa perusahaan telah memperhatikan smk3, dan agar produk bisa diterima didunia international.
Implementasi SMK3 tidak jauh berbeda dengan standar internasiona OHSAS 18001 dimana ada konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action), berikut kami jelaskan sedikit tentang konsep PDCA :
1.     PLAN (Perencanaan) : Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan K3 perusahaan
2.     DO (Pelaksanaan) : Pelaksanaan proses
3.     Check (Pemeriksaan) : memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan k3 lainnya serta melaporkan hasilnya
4.     ACTION (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.
Demikianlah artikel singkat kami tentang SMK3, nantikan artikel SMK3 kami yang lain. bagi yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut tentang penerapan detail SMK3 diperusahaannya bisa menghubungi kami
Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :



Undang-Undang K3 : 
1.                 Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2.                 Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.                 Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 : 
1.                 Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
2.                 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
3.                 peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4.                 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 : 
1.                 Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2.                 Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
3.                 Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
4.                 Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
5.                 Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6.                 Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
7.                 Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
8.                 Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
9.                 Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
10.            Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
11.            Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
12.            Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
13.            Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
14.            Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
15.            Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
16.            Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
17.            Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
18.            Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
19.            Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
20.            Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21.            Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22.            Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
23.            Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
24.            Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
25.            Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
26.            Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 : 
1.                 Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.                 Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
3.                 Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.                 Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
5.                 Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
6.                 Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7.                 Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
8.                 Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
9.                 Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
10.            Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
11.            Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 : 
1.                 Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 : 
1.                 Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
2.                 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
3.                 Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Written By Misran Hutasuhut on Jumat, 14 Maret 2014 | 03.29

Undang-undang yang mengatur tentang K3 Tenaga kerja yaitu :
·         UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.o). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309.
·         Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana Adanya bahaya kerja.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
·         Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yaitu undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
·         UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

SUMBER: http://williamalexande.blogspot.co.id/2016/04/sistem-perundang-undangan-tentang-k3.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar