Sistem Perundang Undangan Tentang K3
Secara ISO dan Institusi Lainnya
Pengenalan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Pada Era Globalisasi, setiap perusahaan yang bersaing di dunia
internasional harus memperhatikan segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan
yang salah satunya mensyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Di Indonesia Sistem manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal dengan istilah SMK3 sedangkan di dunia
Internasional, standar K3 yang paling popular adalah OHSAS 18001. Sistem Manajemen
Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan
hak dasar dari setiap tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi
keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui
upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan
tempat kerjanya.
Pengusaha harus menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi
merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan
aspek vital perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami
kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap
perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia
mengeluarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan
peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan perusahaan yang memiliki
karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi
bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3. Penerapan
SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh
pemerintah. Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3 maka mendapatkan sertifikat
SMK3 dan juga bendera K3 emas/perak.
Penilaian SMK3 menghasilkan 3 kriteria :
1. Untuk tingkat
pencapaian penerapan 0 – 59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang
2. Untuk tingkat
pencapaian penerapan 60 – 84% termasuk tingkat penilaian penerapan Baik
3. Untuk tingkat
pencapain 85 – 100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa perusahaan menerapkan SMK3, yaitu
tentang hak pekerja akan keselamatan diri mereka,efesiensi biaya perusahaan
karena berkurang kecelakaan kerja, pemenuhan peraturan pemerintah yang
mewajibkan SMK3, pencitraan kepada klien bahwa perusahaan telah memperhatikan
smk3, dan agar produk bisa diterima didunia international.
Implementasi SMK3 tidak jauh berbeda dengan standar internasiona OHSAS
18001 dimana ada konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check,
Action), berikut kami jelaskan sedikit tentang konsep PDCA :
1. PLAN (Perencanaan) :
Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai
kebijakan K3 perusahaan
2. DO (Pelaksanaan) :
Pelaksanaan proses
3. Check (Pemeriksaan) :
memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan
perundang-undangan dan persyaratan k3 lainnya serta melaporkan hasilnya
4. ACTION (Tindakan) :
mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.
Demikianlah artikel singkat kami tentang SMK3, nantikan artikel SMK3 kami
yang lain. bagi yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut tentang penerapan
detail SMK3 diperusahaannya bisa menghubungi kami
Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi
para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :
1. Undang-Undang Uap
Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2. Undang-Undang No 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. Undang-Undang Republik
Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
1. Peraturan Uap Tahun
1930 (Stoom Verordening).
2. Peraturan Pemerintah
No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran
Pestisida.
3. peraturan Pemerintah
No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang
Pertambangan.
4. Peraturan Pemerintah
No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
1. Permenakertranskop RI
No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2. Permenakertrans RI No
1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan
Penebangan Kayu.
3. Permenakertrans RI No
3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
4. Permenakertrans RI No
1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
5. Permenakertrans RI No
1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6. Permenakertrans RI No
2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja.
7. Permenakertrans RI No
4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api
Ringan.
8. Permenakertrans RI No
1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
9. Permenakertrans RI No
1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
10. Permenakertrans RI No
2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
11. Permenakertrans RI No
3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
12. Permenaker RI No 2
Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
13. Permenaker RI No 3
Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
14. Permenaker RI No 4
Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
15. Permenaker RI No 5
Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
16. Permenaker RI No 4
Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata
Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
17. Permenaker RI No 1
Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
18. Permenaker RI No 1
Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
19. Permenaker RI No 2
Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
20. Permenaker RI No 2
Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21. Permenaker RI No 4
Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22. Permenaker RI No 5
Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
23. Permenaker RI No 1
Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja
dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
24. Permenaker RI No 3
Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
25. Permenaker RI No 4
Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
26. Permenaker RI No 3
Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk
Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
1. Kepmenaker RI No 155
Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Keputusan Bersama
Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No
104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan
Konstruksi.
3. Kepmenaker RI No 1135
Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Kepmenaker RI No 333
Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
5. Kepmenaker RI No 245
Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
6. Kepmenaker RI No 51
Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7. Kepmenaker RI No 186
Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
8. Kepmenaker RI No 197
Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
9. Kepmenakertrans RI No
75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No
SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
di Tempat Kerja.
10. Kepmenakertrans RI No
235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan,
Keselamatan atau Moral Anak.
11. Kepmenakertrnas RI No
68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
1. Instruksi Menteri
Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan
Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
1. Surat keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir
Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
2. Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407
Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
3. Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311
Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Teknisi Listrik.
Written By Misran
Hutasuhut on Jumat, 14 Maret 2014 | 03.29
Undang-undang yang mengatur tentang K3 Tenaga kerja yaitu :
· UU
No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour
Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat
ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan
memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia
(sumber: www.ILO.o).
Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya
adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya
secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan
serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi
tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309.
· Undang-Undang
(UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup
Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina
K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki
Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti
dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3
unsur:Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, Adanya Tenaga Kerja yang
bekerja di sana Adanya bahaya kerja.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
· Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yaitu undang- Undang ini menyatakan bahwa
secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke
tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada
pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar
serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
· UU
No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi:
“Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2:
”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam
Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai
Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika
atau BS 8800 di Inggris.
SUMBER: http://williamalexande.blogspot.co.id/2016/04/sistem-perundang-undangan-tentang-k3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar